Pari'an Suroboyoan
 |
|
|
 |
Surabaya Lima Tahun Ke Depan...
Arif Afandi memang bukan sosok baru di Surabaya. Namanya sudah terukir sebagai wakil wali kota Surabaya sebelum maju ke kancah pilwali 2 Juni 2010 ini.
Mantan pemimpin redaksi Jawa Pos itu... |
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rabu, 02 Juni 2010 Pilwali Surabaya Dirugikan, Tim CACAK Minta Penghitungan Suara Diulang
Surabaya - Tim pemenangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) merasa dirugikan dengan kasus coblos tembus. Dari laporan yang didapat, banyak sekali suara yang seharusnya untuk pasangan nomor 3 tersebut dianggap tidak sah.
Untuk itu, tim pemenangan CACAK mendesak dilakukan penghitungan ulang di tempat pemungutusan suara (TPS) yang terjadi coblos tembus.
"Kami mendesak KPU bersikap tegas untuk melakukan penghitungan ulang," tegas Ketua Media Relation CACAK Taufik Rahman, saat jumpa pers bersama tim advokasi CACAK, di gedung Golkar, Jalan Darmo Kali, Rabu (2/6/2010).
Padahal, lanjut Taufik, tidak semua coblos tembus dianggap tidak sah. Jika coblos tembus itu tidak mengenai gambar calon lain, seharusnya surat suara tersebut tetap dianggap sah.
Lebih lanjut Taufik menerangkan, pada 25 Mei 2010 KPU Pusat mengeluarkan surat nomor 313/KPU/V/2010. Pada poin tiga surat tersebut dijelaskan, apabila terjadi coblos tembus surat suara dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kolom calon lain.
"Menyikapi surat tersebut KPU Surabaya juga mengeluarkan surat nomor 314. Surat yang isinya sama ini dikeluarkan pafa 27 Mesi 2010 dan ditandatangani Ketua KPU Sasmito," imbuhnya.
Saksi tim CACAK melaporkan kasus tersebut diantaranya terjadi di TPS 55 Manyar Sabrangan sebanyak 90 surat, TPS 39 Gundih sebanyak 80 surat, TPS 83 Jepara sebanyak 58 suara.
"Seharusnya tidak terjadi salah presepsi soal coblos tembus," ujarnya. Taufik menandaskan tim CACAK akan mengirim surat keberatan kepada KPU Surabaya.
|
berita terkait :
|
|
| |
| |
|
|