Pari'an Suroboyoan
 |
|
|
 |
Surabaya Lima Tahun Ke Depan...
Arif Afandi memang bukan sosok baru di Surabaya. Namanya sudah terukir sebagai wakil wali kota Surabaya sebelum maju ke kancah pilwali 2 Juni 2010 ini.
Mantan pemimpin redaksi Jawa Pos itu... |
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kamis, 03 Juni 2010 Hasil Hitung Ulang, Suara CACAK Bisa Ungguli RIDHO
Surabaya – Tim Pemenangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) optimistis memenangi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Keyakinan ini tumbuh setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata peningkatan suara untuk CACAK sangat signifikan. Salah satu contohnya di Kecamatan Sambikerep meningkat sampai 1.000 suara.
"Saya optimistis CACAK menang. Sebab dari penghitungan ulang yang dilakukan di tingkat kecamatan suara CACAK mengalami peningkatan yang sangat signifikan," kata Ketua Media Relations CACAK, Taufik Rahman, di Jalan Comal 17, Kamis (3/6/2010).
Penghitungan ulang suara ini sendiri harus dilakukan karena adanya kasus coblos tembus yang dinyatakan tidak sah. Padahal sesuai aturan KPU Surabaya yang baru, coblos tembus dianggap sah asalkan tidak mengenai kolom pasangan lain.
Seperti diketahui pada 25 Mei 2010 surat KPU Pusat nomor 72/2009 Pasal 27 dijelaskan apabila terjadi coblos tembus surat suara dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kolom calon lain. Menyikapi surat tersebut KPU Surabaya juga mengeluarkan surat nomor 313/KPU/V/2010. Surat yang isinya sama ini dikeluarkan pada 26 Mei 2010.
Hitung ulang ini dilakukan juga setelah Panwas Surabaya mengeluarkan surat rekomendasi nomor 146/PANWASLU KADA/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 kepada KPU Surabaya. Selanjutnya KPU Surabaya pun mengeluarkan surat rekomendasi nomor 116/KPU-kota-014.329945/2010 kepada PPK seluruh Surabaya.
"Tapi di kecamatan-kecamatan yang dimenangkan pasangan nomor 4 menolak penghitungan ulang. Padahal surat tersebut sudah jelas memerintahkan penghitungan ulang," tegas Taufik. "Salah satunya di Kecamatan Tegalsari, PPK-nya menolak hitung ulang," imbuhnya sambil menunjukkan salinan berita acara penolakan.
Menanggapi PPK yang menolak penghitungan ulang ini Ketua Panwas Surabaya Wahyu Haryadi menyatakan hal itu pelanggaran. "Yang menolak tolong surat suara itu kembalikan ke KPU. Nanti biar KPU Surabaya yang menghitungnya lagi," kata Wahyu. Setiap PPK yang menolak penghitungan ulang harus membuat berita acara penolakan. Penolakan ini memiliki konsekuensi hukum penghentian petugas PPK.
Wahyu menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan Panwas sebenarnya untuk menyelamatkan KPU yang telah mengeluarkan aturan nomor 313/KPU/V/2010 yang menjelaskan coblos tembus dianggap sah bila tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya. "Berarti kalau ada yang tidak mau melakukan penghitungan ulang KPU harus berani menindak," tegasnya.
|
berita terkait :
|
|
| |
| |
|
|