Pari'an Suroboyoan
 |
|
|
 |
Surabaya Lima Tahun Ke Depan...
Arif Afandi memang bukan sosok baru di Surabaya. Namanya sudah terukir sebagai wakil wali kota Surabaya sebelum maju ke kancah pilwali 2 Juni 2010 ini.
Mantan pemimpin redaksi Jawa Pos itu... |
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kamis, 03 Juni 2010 Penghitungan Ulang Surat Suara Di Wonokromo Diprotes Saksi RIDHO
Surabaya - Rapat pleno rekapitulasi hasil surat suara di Kecamatan Wonokromo, Kamis (3/6/2010)sempat diwarnai diskusi alot yang melibatkan saksi dan PPK beserta Panwascam. Diskusi alot ini berawal dari pernyataan Armudji, saksi RIDHO yang merasa ketetapan untuk membuka surat suara yang tidak sah, tidak dilandasi dasar hukum yang valid.
"Ketentuannya adalah dengan didasari oleh lembar form C3, kalau tidak ada C3, berarti tidak ada landasan hukum dilakukannya penghitungan ulang," ujar Armuji, sebagai satu-satunya saksi yang tidak setuju dilakukannya penghitungan ulang terhadap suara tidak sah.
Pria yang juga menjabat ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari fraksi PDIP ini tidak menghiraukan kebijakan KPU untuk menghitung suara tidak sah yang teridentifikasi coblos tembus. Sedangkan permasalahan form C3 sendiri adalah ranah kebijakan KPU, bukan PPK. Kontan sikap Armuji ini membuat saksi, PPS, dan PPK berupaya meredam emosi Armuji yang tidak bisa ditekuk ini.
Sampai pada akhirnya Erick Tahalele, masuk menggantikan Fauzi yang sebelumnya menjadi saksi untuk pasangan CACAK. Namun masuknya Erick dalam forum ini malah membuat Armuji naik pitam. Armuji yang notabene menjadi pimpinan Erick di Komisi A DPRD ini menganggap masuknya Erick menyalahi prosedur saksi.
Namun Erick yang juga dari Fraksi Golkar ini menegaskan jika apa yang dilakukannya ini sama seperti yang dilakukan Armuji sebagai pengganti saksi. "Saya mendapat rekomendasi menjadi saksi dan apa yang saya lakukan sudah sesuai prosedur," jawab Erick tenang.
Melihat suasana alot ini, Erick secara damai menyatakan jika tidak akan memperuncing permasalahan prosedur saksi ini. "Saya sangat legawa jika harus mundur dari forum ini, dan saya berharap pak Armuji bisa legawa untuk mundur jadi saksi juga," ujar Erick dengan langsung meninggalkan kursinya.
Sikap Erick ini mendapat antusiasme tidak hanya dari masa CACAK, namun juga dari saksi pasangan lain dan warga yang menyaksikan. "Saya mohon pak Armuji mau berbesar hati untuk meninggalkan tempat," bujuk Didik ketua PPK Wonokromo.
Setelah break deadlock selama lima menit, barulah Armuji mau meninggalkan kursinya dan langsung meninggalkan kantor kecamatan Wonokromo. "Kami memang harus mewaspadai aksi-aksi yang mengintervensi keputusan KPU dan PPK yang akan melakukan penghitungan ulang," ujar Erick kepada wartawan.
Dalam rekapitulasi surat suara dan penghitungan suara tidak sah ini, terdapat beberapa suara coblos tembus yang tidak disahkan saat pemungutan suara kemarin. Salah satunya di TPS 4 Wonokromo. Di TPS tersebut terdapat 22 suara tidak sah, dimana terdapat 15 suara diantaranya dikarenakan coblos tembus. Dari angka itu, pasangan CACAK mendapat suara tambahan sebanyak 8 suara, 5 suara untuk RIDHO, dan 2 suara untuk pasangan DIMAZ.
|
berita terkait :
|
|
| |
| |
|
|