Pari'an Suroboyoan
 |
|
|
 |
Surabaya Lima Tahun Ke Depan...
Arif Afandi memang bukan sosok baru di Surabaya. Namanya sudah terukir sebagai wakil wali kota Surabaya sebelum maju ke kancah pilwali 2 Juni 2010 ini.
Mantan pemimpin redaksi Jawa Pos itu... |
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sabtu, 05 Juni 2010 Ditemukan Pelanggaran Yang Diduga Sistematis Di Pilkada Surabaya
Surabaya – Tim pemenangan Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) mensinyalir telah terjadi pelanggaran atau kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surabaya yang terstruktur, masif dan sistematis.
Selama pasca coblosan 2 Juni 2010, Tim CACAK telah menemukan sedikitnya 7 temuan pelanggaran. Tim CACAK yang diperkuat sejumlah pengacara berkaliber, Syaiful Maarif, Abdul Salam, Fachmi Bachmid, Yulianto serta yang lain pun langsung menempuh penyelesaian secara hukum.
Bersama Ketua Tim Pemenangan CACAK, Yunianto Wahyudi, tim CACAK melaporkan ke Panwas maupun KPU Kota Surabaya pada Jumat (4/6/2010) malam untuk melaporkan kasus buka kotak suara yang diduga dilakukan PPS dan PPK Sukomanunggal. Tak lupa, mereka membawa serta seorang saksi kunci , Ali Imron, yang telah memergoki pembukaan kotak suara yang terjadi di Kantor Kecamatan Sukomanunggal 2 Juni 2010, pukul 14.00 WIB.
Tak cukup di situ, Tim CACAK juga akan melayangkan surat tembusan adanya pelanggaran dan kecurangan itu ke Polwilatabes Surabaya. “Kami juga mohon agar Kepolisian juga terlibat aktif dalam proses penyelesaian hukum, sebagai bentuk komitmen POLRI dalam menegakkan hukum. Surat tembusan segera kami layangkan,” tegas Yunianto ‘Masteng’ Wahyudi, Ketua Tim Pemenangan CACAK saat ditemui di Posko CACAK, Jl Comal 17, Sabtu (5/6).
Pelanggaran terjadi diantaranya di Sukomanunggal, Pakal, Tegalsari, Rungkut, Tenggilis Mejoyo dan Semampir. Diduga pelanggaran khususnya membuka kotak suara di luar jadwal yang telah ditetapkan juga banyak terjadi di wilayah lain.
Dengan beberapa kejadian tersebut, Tim CACAK menyimpulkan telah terjadi kecurangan terstruktur , sistematis, dan masif di dalam pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya.
“Kejadian buka kotak suara yang tidak dihadiri saksi ini tidak hanya terjadi di PPK Kecamatan Sukomanunggal, tetapi juga di PPK Kecamatan Pakal, dan terinidinkasi di semua PPK Se-Surabaya,” terang Yunianto didampingi Taufik Rohman, Media Relation Officer CACAK.
Ditambahkan Taufik, Tim CACAK mendesak KPUD maupun Panwas Pilkada Kota Surabaya, untuk mengambil langkah-langkah hukum, demi pelaksanaan Pilkada Surabaya yang jujur. “Panwas atau KPU harud fair. Jangan tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran,” tandas Taufik.
Berikut pelanggaran yang berhasil ditemukan:
Kejadian di Kecamatan Sukomanunggal
- Pada tanggal 2 Juni 2010, pukul 14.00 WIB, PPK Kecamatan Sukomanunggal, dengan nama Sdr. SUPRIYADI telah melakukan perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan), yang hanya dihadiri oleh Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4. Menurut pengakuan Sdr. SUPRIYADI, perbuatan buka kotak suara (penghitungan) tersebut dilakukan secara sadar, atas tuntutan Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4. BUKA KOTAK SUARA dilakukan Sdr. SUPRIYADI, PPK Kecamatan Sukomanunggal, pada kotak-kotak suara Kelurahan Sonokwijenan, dan Simomulyo, tanpa dihadiri PPS dan Saksi (Kecuali saksi No. 4).
- · Perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) di PPK Kecamatan Sukomanunggal yang hanya dihadiri Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4 ini kemudian diperingatkan oleh Sdr. Ali Imron (Koordinator Tim Pemenangan pasangan Cawali-Cawawali No. urut 2) yang kebetulan mampir ke Kantor Kecamatan Sukomanunggal. Sdr. Ali Imron memperingatkan Sdr. SUPRIYADI akan perbuatan yang melanggar aturan tersebut (buka kotak suara yang dihadiri hanya 1 saksi pasangan calon). Menurut pengakuan Sdr. Ali Imron, pada jam 14.00 sudah dibuka beberapa kotak suara, dan berlangsung sampai malam hari.
- Pada tanggal 3 Juni 2010, + 09.00 Sdr. Supriyadi (PPK Kecamatan Sukomanunggal) kembali melakukan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan), yang hanya dihadiri oleh Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4. Panwascam Kecamatan Sukomanunggal, Sdr. Parmin memperingatkan Sdr. Supriyadi (PPK Kecamatan Sukomanunggal), bahwa perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) tersebut melanggar aturan. Sdr. Supriyadi berkeras bahwa perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) tersebut SAH dan TIDAK MELANGGAR ATURAN, walaupun hanya dihadiri Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4.
- Saksi Cawali-Cawawali No. urut 3, Sdr. Antonius LS kemudian mempertanyakan perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) tersebut kepada Sdr. Supriyadi. Sdr. Supriyadi mengakui bahwa perbuatan BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) tersebut sah, dan tidak melanggar aturan, walaupun hanya dihadiri Saksi Cawali-Cawawali No. urut 4. Peringatan Panwascam (Sdr. Soeparmin) tidak dihiraukan.
- Setelah kami lihat berkas-berkas C-1, (terlampir) pada C-1 TPS : 3, 4, 5, 7, 8, 13, 14, Kelurahan Sonokwijenan, terdapat beberapa kali coretan hasil penghitungan suara, dari proses BUKA KOTAK SUARA (penghitungan) tersebut. Dan menurut Sdr. Supriyadi, perbuatan ini SAH, dan TIDAK MELANGGAR HUKUM.
- Kegiatan diatas menurut informasi juga dilihat dan di dokumentasikan oleh aparat dari Polsekta Sukomanunggal a.n Bapak Ardi
Kejadian di Kecamatan Pakal
- Pada tanggal 2 Juni 2010, pukul 22.30 wib, tim pemenangan pasangan no. urut 3 Sdr. Mahmudi mendapati Sdr. Hj. Dewi Handayani (PPK Kecamatan Pakal) memimpin prosesi buka kotak suara di Pendopo Kecamatan Pakal. Buka kotak suara tersebut tidak pada jadwal KPUD tersebut dihadiri PPK, Panwascam, PPS, dan saksi-saksi TPS, kecuali saksi pasangan no. urut 3, dan TIDAK DIHADIRI oleh saksi PPK semua pasangan calon, menurut kami kegiatan yang dilakukan diluar jadwal tersebut merupakan tindakan yang salah dan melanggar aturan main pilkada. Menurut pengakuan Sdri. Dewi Handayani, perbuatan buka kotak suara pada tanggal 2 Juni 2010 tersebut dilakukan atas perintah KPUD Kota Surabaya. Yang sampai hari ini kami konfirmasi siap KPUD yang dimaksud tidak jelas.
Kejadian di Kecamatan Tegalsari
- Rekapitulasi di PPK Kecamatan Tegalsari di laksanakan pada tanggal 3 Juni 2010, tetapi PPK menolak melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Tegalsari agar dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah yang dikarenakan coblos tembus yang berdasarkan surat KPU asalkan tidak mengenai pasangan atau kotak lain maka dinyatakan sah. Bahkan PPK Tegalsari membuat Berita Acara Penolakan untuk kegiatan Rekapitulasi dan Hitung Ulang surat suara tidak sah yang coblos tembus. (terlampir)
Kejadian di Kecamatan Tenggilis Mejoyo
- Proses Rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tenggilis Mejoyo dilaksanakan tanggal 3 Juni 2010, tetapi PPK tidak mau melakukan upaya Buka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah. Setelah melalui perdebatan dan sempat diwarnai cekcok maka PPK mengiring untuk dilaksanakan voting anta saksi pasangan calon maka terjadilah kondisi hanya dibuka 2 kotak suara sebagai sampel dari jumlah total kotak suara di Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Ini sangat merugikan pasangan kami.
Kejadian di Kecamatan Rungkut
- Rekapitulasi suara di Panitia Pemihan Kecamatan Semampir dilaksanakan tanggal 4 Juni 2010 dengan rencana dimulai jam 09.00 wib. Tetapi begitu dimulai mulai kejadian dimana PPK tidak mau melaksanakan hitung ulangsurat suara tidak sah yang dikarenakan double tembus, sehingga kondisi deadlock. Kemudian muncul opsi tawaran dari PPK agar yang dibuka dan di hitung ulang pada TPS yang memiliki surat tidak sah 20 buah, akhirnya muncul negosiasi seperti lelang dalam rekapitulasi tersebut. Padahal kegiatan ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan hitungan yang di lindungi UU tetapi fakta lapangan menunjukkan bahwa ada negosiasi yang tidak jelas dalam menyelesaikan masalah dimaksud. Akhirnya dilaksanakan penghitungan ualng untuk surat suara tidak sah di tingkat TPS yang berjumlah diatas 10 buah. Ini sangat merugikan pasangan calon kami.
Kejadian di Kecamatan Semampir
- Rekapitulasi suara di Panitia Pemihan Kecamatan Semampir dilaksanakan tanggal 4 Juni 2010 dengan rencana dimulai jam 09.00 wib. Tetapi begitu dimulai mulai kejadian dimana PPK tidak mau melaksanakan hitung ulangsurat suara tidak sah yang dikarenakan double tembus, sehingga kondisi deadlock. Kemudian muncul opsi tawaran dari PPK agar yang dibuka dan di hitung ulang pada TPS yang memiliki surat tidak sah 50 buah, akhirnya muncul negosiasi seperti lelang dalam rekapitulasi tersebut. Padahal kegiatan ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan hitungan yang di lindungi UU tetapi fakta lapangan menunjukkan bahwa ada negosiasi yang tidak jelas dalam menyelesaikan masalah dimaksud. Akhirnya dilaksanakan penghitungan ualng untuk surat suara tidak sah di tingkat TPS yang berjumlah diatas 10 buah. Ini sangat merugikan pasangan calon kami.
|
|
| |
| |
|
|