Pari'an Suroboyoan
 |
|
|
 |
Surabaya Lima Tahun Ke Depan...
Arif Afandi memang bukan sosok baru di Surabaya. Namanya sudah terukir sebagai wakil wali kota Surabaya sebelum maju ke kancah pilwali 2 Juni 2010 ini.
Mantan pemimpin redaksi Jawa Pos itu... |
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Senin, 07 Juni 2010 Tim Pemenangan CACAK Sayangkan Sikap PPK
Surabaya - Tim pemenangan CACAK banyak mengkritisi kebijakan PPK yang melaksanakan pemungutan ulang surat suara coblos tembus dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Surabaya 2010.
Kritikan tersebut dilontaekan Yunianto Wahyudi dan M. Mahmud yang menjadi saksi untuk CACAK dalam rapat pleno yang digelar di lantai 3 kantor KPU Surabaya Jl Adityawarman, Surabaya, Senin (7/6/2010).
Yunianto yang juga menjadi ketua tim pemenangan CACAK ini menyayangkan sikap PPK yang hanya membuka kotak surat suara yang terindikasi lebih dari sepuluh surat suara tidak sah. "Bagaimana anda menentukan indikasi surat suara yang coblos tembus?," tanya Yunianto kepada petugas KPU Rungkut yang mendapat giliran ketiga dalam memaparkan hasil perolehan suara di kecamatannya.
"Indikasi penghitungan ulang kami liat dari jumlah suara tidak sah yang mencapai 15," ujar salah satu petugas PPK Rungkut. Jawaban inilah yang kemudian disayangkan Yunianto. Pasalnya dengan angka indikasi 15 suara tidak sah, maka jika surat suara coblos tembus yang ada di dalam TPS tidak mencapai lima belas, maka surat suara yang seharusnya sah tersebut tidak terhitung.
Yunianto dan M. Mahmud juga menyayangkan dasar kebijakan yang diambil PPK dalam menghitung surat suara yang tidak sah. Ini membuktikan jika proses demokrasi yang seharusnya dimiliki tiap orang belum sepenuhnya tercapai.
Sementara itu ditempat lain, penghitungan ulang di PPK Tegalsari akhirnya berlangsung setelah sebelumnya AM Soelisto selaku ketua PPK bersikukuh untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung surat suara tidak sah. Terbukti, perubahan status suara tidak sah menjadi sah di PPK Tegalsari mencapai angka yang signifikan.
Contohnya pada TPS 16 di Kelurahan Dr Soetomo. Sebelum penghitungan ulang, jumlah suara tidak sah mencapai 54 suara. Namun setelah melalui tahapan penghitungan ulang, suara tidak sahnya menjadi hanya 13 suara.
Yang paling signifikan ada di TPS 11 Tegalsari. Sebelumnya terdata sebanyak 73 suara tidak sah di kelurahan ini, namun setelah dilakukan penghitungan ulang surat coblos tembus, jumlah surat tidak sah menjadi enam suara saja. Itu berarti sebanyak 66 suara harusnya sah.
|
berita terkait :
|
|
| |
| |
|
|