Surabaya -Warga Kota Surabaya patut bersyukur. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang Pilwali di seluruh Kota Surabaya, kecuali 5 kecamatan dan 2 kelurahan. Di tempat yang diperkecualikan tersebut, MK memerintahkan KPU Kota Surabaya melakukan coblosan ulang.
"Ini kemenangan warga Surabaya yang sejak awal menginginkan pemilihan secara fair dan tanpa money politics dan jujur," kata Taufik Rohman, Ketua Media Relations Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK) dalam jumpa pers di Posko Surabaya Rumah Kita, Jl Comal 17, Rabu (30/6).
Taufik dalam kesempatan itu meminta warga Surabaya secara keseluruhan turut serta mengawasi jalannya coblosan ulang yang akan dilangsungkan di lima kecamatan, Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo dan 2 kelurahan yaitu Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
"Penghitungan surat suara ulang juga patut dijaga ketat. Jika ada upaya intimidasi atau perbuatan curang tangkap langsung pelaku atau laporkan ke panwas dan polisi," pinta Taufik. Tak hanya itu, warga juga diminta untuk berani menjadi pengawas pilkada secara personal di lingkungannya masing-masing.
"Pokoknya jangan ada lagi rekayasa ataupun kecurangan. Warga Surabaya tak ingin punya pemimpin yang menghalalkan segala cara," tandasnya.
Pendukung CACAK begitu mendapat kabar MK mengabulkan pencoblosan ulang langsung sujud syukur di teras posko pemenangan pasangan nomor 3 tersebut. "Kebenaran telah terungkap. Siapa yang curang, warga Surabaya sudah bisa menilai sendiri," kata Damiri, pendukung CACAK asal Krembangan saat sujud syukur.